Jangan Terlalu Bernafsu Membeli Rumah dengan KPR Umum, Yuks Lihat Metode Syariah

Yang sedang marak saat ini adalah membeli atau mencicil rumah dengan metode syariah, saat ini masyarakat khususnya masyarakat muslim sudah mulai menyadari akan dosa riba apabila membeli rumah dengan KPR atau kredit perumahan rakyat.

Jangan Terlalu Bernafsu Membeli Rumah dengan KPR Umum, Yuks Lihat Metode Syariah Beberapa tahun lalu memang hampir semua orang akan memilih KPR untuk mencicil dan membeli rumah yang mereka idamkan, sebab mungkin untuk membeli rumah dengan cash hanya dapat di lakukan oleh orang orang tertentu saja yang sudah mapan. Bagi mereka yang baru mulai berkeluarga dan meniti karir tetapi ingin membeli rumah maka KPR lah jawaban mereka.

Sebenarnya apa kah arti riba dan kenapa masyarakat sudah mulai memilih syariah sebagai solusi mereka dalam membeli rumah. Sebenarnya apakah riba itu sendiri? Dari referensi atau kutipan yang di rangkum dari Wikipedia riba itu sendiri adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Intinya adalah membeli sesuatu dan membayar kan lebih besar dengan bunga yang di bebankan kepada peminjam, bunga tersebut lah yang merupakan riba.

Cara syariah yaitu salah satu pilihan pembiayaan pembangunan yang bisa di aplikasikan sebagai penganti KPR. Berdasarkan dari penelitian yang pernah dijalankan sebelumnya. Cara syariah dapat mengambarkan kepantasannya, namun perlu di ingat bahwa system yang demikian hanya bekerja dengan baik pada selisih tertentu serta kondisi dengan suku bunga yang ada.

Jadi jangan terlalu bernafsu membeli rumah dengan KPR umum, kerugian yang akan Anda dapatkan adalah sebagai berikut:

Bunga tinggi yang di tawarkan

Jangan tergiur dengan mudahnya membeli rumah dengan KPR tanpa menyadari bunga yang di tawarkan biasaya cukup besar bahkan bisa saja dalam beberapa tahun yang Anda bayarkan hanyalah bunga dari KPR tersebut saja. Banyak orang yang tergiur dengan kemudahan KPR dan baru menyadari bunga yang di tawarkan cukup besar dan ternyata merugikan mereka. Ini lah yang di sebut dengan riba itu sendiri.

Proses yang lama

Proses KPR cukup menyita waktu, selain karena pihak yang menawarkan KPR perlu mengecek dokumen dokumen yang Anda miliki. Dan proses yang memperlama adalah notaris yang mengesah kan dan membuat akta. Terkadang biaya notaries bisa menjadi sangat tinggi karena itu lah trik yang ada di balik KPR ini sebenarnya menyusahkan Anda.

Jadi jangan lah cepat tergiur dengan tawaran membeli rumah dengan KPR umum, cobalah untuk searching keuntungan syariah selain lebih berkah dan tidak menyalahi aturan islam tetapi bunga yang di tawarkan tidak menyesatkan Anda di masa depannya.

Keuntungan Anda menggunakan system syariah:

Perjanjian yang jelas

Dalam system syariah perjanjian yang di ajukan biasanya jelas dan transparan, biaya biaya tambahan yang akan di beban kan sudah di ketahui lebih awal sehingga pemohon akan merasa aman dan tidak kaget di tengah proses dengan biaya biaya tambahan yang di bebankan.

Denda di terapkan di awal

Pada KPR biasanya denda yang di bebankan dengan bunga apabila Anda tidak mampu membayar pada hari yang sudah di tentukan akan di bebankan pada Anda sebagai imbalan kepada bank apabila Anda terlambat membayarkan cicilan. Apabila pada system syariah pembebanan bunga ini di larang karena termasuk riba dan hukumnya adalah haram.

Jadi jangan terburu buru mengambil keputusan untuk membeli rumah dengan menggunakan jasa KPR hanya karena proses nya saja tanpa memikirkan hal hal lain yang akan merugikan Anda di belakangnya.

Survey lebih banyak keuntungan yang system syariah berikan kepada Anda agar Anda lebih tenang dalam mencicil rumah Anda nantinya. Selain menghindari dosa riba yang akan menghantui Anda selama Anda mencicil dengan KPR, syariah merupakan alternative lain yang bisa Anda pikirkan untuk mencicil rumah yang sudah Anda idam idamkan.