Polemik Keluarga Islami Zaman Sekarang: Vaksin Imunisasi vs Non Imunisasi

Perdebatan para orang tua tentang perlu atau tidak nya anak mereka di vaksin adalah topik yang tidak akan ada habisnya, sering kan mendengar diskusi diskusi tentang hal ini di perdebatkan oleh beberapa orang tua yang mempunyai anak bayi khususnya yang membutuhkan vaksin.

Polemik Keluarga Islami Zaman Sekarang: Vaksin Imunisasi vs Non Imunisasi Boleh atau tidaknya vaksin atau imunisasi kalau menurut dan sudut pandang agama islam khususnya pada tahun 2010 oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang telah melakukan kajian terhadap vaksin meningitis yang marak pada beberapa saat yang lalu. Sebelum kita membahas lebih jadi kita bahas sebenarnya apa itu yang di maksud dengan imunisasi itu sendiri .

vaksin atau imunisasi adalah salah satu cara untuk meningkatkan kekebalan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit sehingga apa bila suatu saat terpapar pada penyakit tersebut orang tersebut sudah kebal dan tidak terjangkit penyakit tersebut. Kekebalan yang di dapatkan dari vaksin atau imunisasi yang di berikan untuk mendapatkan kekebalan yang di dapatkan dari imunisasi itu sendiri yang pasif di sebut sebagai imunisasi pasif dengan cara menyuntikkan antibody atau faktor kekebalannya kepada seseorang yang membutuhkan kekebalan tersebut.

Penelitian yang MUI lakukan pada vaksin meningitis tersebut terdapat kandungan yang haram untuk umat islam yaitu babi. Hal ini di sebutkan oleh komisi fatwa MUI pusat Aminudin Yakub pada acara seminar dan diskusi panel imunisasi menurut pandangan islam di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Di ungkapkan oleh Aminudin penemuan yang telah di lakukan oleh MUI tersebut menjadi isu nasional karena vaksin ini wajib di berikan dan salah satu syarat wajib untuk jamaah haji sebelum mereka dapat memproses visa haji mereka dan berangkat ke Arab.

Jadi secara singkat fatwa yang MUI keluarkan tentang vaksin ini boleh di lakukan asalkan sesuai dengan syariat Islam. Dan proses pembuatan hingga pengemasannya di harapkan sesuai juga dengan syariat islam. Jadi MUI mendukung proses imunisasi atau vaksin asalkan di lakukan sesuai dengan syariat islam.

Dan vaksin atau imunisasi yang di berikan kepada anak anak bayi yang wajib di dapatkan untuk menghindari penyakit yang berbahaya bagi mereka serta menghindari terjangkit nya penyakit yang mematikan juga selalu di anjurkan oleh para dokter dokter anak.

Selain vaksin meningitis beberapa waktu lalu marak juga berita tentang vaksin atau imunisasi polio yang di curigai memanfaatkan enzim dari babi.jadi vaksin polio yang menggunakan enzin tripsin yang berasal dari babi ini hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan.

Sepanjang belum di temukannya vaksin lain yang bebas dari enzim tersebutĀ  di anjurkan kepada pihak pihak yang bersangkutan dan berwewenang untuk melakukan penelitian yang berkaitan dengan penggunaan vaksin dengan penggunaan enzim dari binatang lain selain dari babi yang tidak di haramkan untuk di makan.

Sehingga harapannya adalah suatu saat nanti para peneliti dan pihak yang terkait dapat menemukan vaksin yang bisa bebas dari barang barang yang hukum nya adalah haram agar para pengguna juga dapat lebih tenang menggunakan vaksin tersebut.

Jadi para pengguna vaksin tidak perlu was was untuk dapat mendapatkan vaksin yang aman dan halal untuk tubuh mereka. Imunisasi sangat berguna untuk kekebalan tubuh dan kesehatan.

Tidak perlu takut untuk mendapat vaksin atau imunisasi khususnya untuk para anak anak bayi yang umumnya paling sering mendapatkan imunisasi atau vaksin, bertanyalah pada dokter atau suster tempat Anda biasa datangi untuk memberikan vaksin apakah kandungan yang ada dalam vaksin yang akan di berikan serta apa efek yang akan di timbulkan apabila vaksin tersebut di suntikkan kepada anak Anda sehingga Anda sendiri akan merasa tenang apabila sudah mengetahui secara detail tentang apa apa saja yang perlu Anda ketahui sebelum diberikannya vaksin kepada anak Anda.

Vaksin ini adalah hal yang baik untuk kesehatan dan menghindari dari terjangkitnya penyakit berbahaya tidak ada salahnya memberikan vaksin asalkan aman dan berguna.